Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Tinjauan Yuridis Akibat Hukum Terhadap Debitur Atas Gugatan Eror In Persona Yang Diajukan Kepada Kreditur Purba, Masni; Habeahan, Besty
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 4 No. 6 (2024): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v4i6.16569

Abstract

This research aims to analyze the regulation of error in persona lawsuits in Indonesian civil law and its impact on debtors in the judicial process. The results of this study show that an error in persona lawsuit can be the basis for the defendant to object to formal defects in the lawsuit filed by the plaintiff. This formal defect can be in the form of errors in the determination of the parties involved in the case, vagueness in the formulation of the lawsuit, or violation of the provisions of procedural law. The legal consequence of an error in persona lawsuit is that the lawsuit can be declared inadmissible. This has significant implications for debtors, as it can hamper creditors' efforts to collect debts and provide legal protection for innocent debtors. This research concludes that it is important for parties involved in civil cases to understand the concept of error in persona and pay attention to formal aspects in the preparation of lawsuits so that the judicial process can run effectively and efficiently.
Perbandingan Hukum E-Commerce Indonesia Dengan Amerika Serikat Ndraha, Krisdian Rizki Havana; Purba, Masni; Hutagalung, Jordy William; Butar, Edgar Butar; Anggusti, Martono
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol 2, No 1 (2025): Januari 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v2i1.4587

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan hukum e-commerce antara Indonesia, yang menggunakan sistem civil law, dan Amerika Serikat, yang menggunakan sistem common law. Perbedaan pendekatan hukum ini mempengaruhi perlindungan konsumen di kedua negara, khususnya dalam menghadapi tantangan transaksi digital. Di Indonesia, kerangka hukum e-commerce didasarkan pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Peraturan ini mencakup hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha dalam transaksi digital, tetapi implementasinya masih menghadapi kendala, seperti kesadaran hukum konsumen yang rendah dan lemahnya pengawasan hukum. Sebaliknya, Amerika Serikat mengatur perlindungan konsumen dalam e-commerce melalui Federal Trade Commission Act (FTC Act) dan Consumer Product Safety Act (CPSA). FTC diberikan otoritas untuk menindak pelanggaran hukum oleh pelaku usaha, termasuk penipuan dan kelalaian yang merugikan konsumen. CPSA juga memperkuat perlindungan konsumen dengan mengatur standar keamanan produk serta memberikan kewenangan kepada Consumer Product Safety Commission (CPSC) untuk melarang peredaran produk yang berisiko. Perbandingan ini menunjukkan bahwa regulasi di Amerika Serikat lebih terpadu dan tegas dalam menindak pelanggaran dan menjaga keamanan konsumen. Di sisi lain, Indonesia perlu meningkatkan efektivitas perlindungan hukum e-commerce, terutama dalam pengawasan dan kesadaran konsumen, serta memperbaiki mekanisme pengaduan. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan kerangka hukum e-commerce di Indonesia agar lebih komprehensif dan mampu menyesuaikan diri dengan kemajuan teknologi.
Perbandingan Hukum E-Commerce Indonesia Dengan Amerika Serikat Ndraha, Krisdian Rizki Havana; Purba, Masni; Hutagalung, Jordy William; Butar, Edgar Butar; Anggusti, Martono
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol 2, No 1 (2025): Januari 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v2i1.4587

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan hukum e-commerce antara Indonesia, yang menggunakan sistem civil law, dan Amerika Serikat, yang menggunakan sistem common law. Perbedaan pendekatan hukum ini mempengaruhi perlindungan konsumen di kedua negara, khususnya dalam menghadapi tantangan transaksi digital. Di Indonesia, kerangka hukum e-commerce didasarkan pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Peraturan ini mencakup hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha dalam transaksi digital, tetapi implementasinya masih menghadapi kendala, seperti kesadaran hukum konsumen yang rendah dan lemahnya pengawasan hukum. Sebaliknya, Amerika Serikat mengatur perlindungan konsumen dalam e-commerce melalui Federal Trade Commission Act (FTC Act) dan Consumer Product Safety Act (CPSA). FTC diberikan otoritas untuk menindak pelanggaran hukum oleh pelaku usaha, termasuk penipuan dan kelalaian yang merugikan konsumen. CPSA juga memperkuat perlindungan konsumen dengan mengatur standar keamanan produk serta memberikan kewenangan kepada Consumer Product Safety Commission (CPSC) untuk melarang peredaran produk yang berisiko. Perbandingan ini menunjukkan bahwa regulasi di Amerika Serikat lebih terpadu dan tegas dalam menindak pelanggaran dan menjaga keamanan konsumen. Di sisi lain, Indonesia perlu meningkatkan efektivitas perlindungan hukum e-commerce, terutama dalam pengawasan dan kesadaran konsumen, serta memperbaiki mekanisme pengaduan. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan kerangka hukum e-commerce di Indonesia agar lebih komprehensif dan mampu menyesuaikan diri dengan kemajuan teknologi.