Pariwisata selalu disebutkan menjadi salah satu penyebab utama munculnya degradasi lingkungan yang sangat serius saat berbagai ekosistem di laut, hutan, Sungai, lahan pertanian maupun pegunakan dirusak hanya demi kepentingan sarana dan prasarana penunjang pariwisata. Pergeseran perkembangan pariwisata tentunya akan berpengaruh terhadap keberlangsungan pariwisata pariwisata bali yang didasari oleh pariwisata budaya. Permasalahan yang dikaji yaitu penguatan hukum lingkungan dalam pengembangan desa pengembangan pariwisata yang berbasis kearifan lokal dengan selalu mengacu pada filosofi tri hita karana. Berdasarkan hasil pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat pada salah satu desa di Bali yang telah menjadi sebuah desa wisata adalah Desa Penarungan yang bertempat di Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Desa Wisata Penarungan memiliki beberapa daya tarik wisata yang menarik untuk dikunjungi wisatawan. Dengan Minimnya pengetahuan mitra perihal pemberdayaan terhadap pariwisata budaya berbasis kearifan lokal, serta pemanfaatan warga lokal dalam pengelolaan lingkungan desa adat, hal ini membuat mitra kurang maksimal dalam pemberian pelayanan di bidang pariwisata dilakukan beberapa kegiatan yaitu mengadakan pelatihan terhadap pengelolaan pariwisata budaya dan mensosialisasikan mekanisme pengelolaan dan pelatihan masyarakat lokal dalam pengelolaan pariwisata budaya berbasis kearifan lokal
Copyrights © 2024