Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak fundamental bersifat universal yang telah diakui keberadaannya di seluruh belahan dunia. Universal Declaration of Human Rights (DUHAM) telah mengakomodir berbagai jenis HAM yang kemudian dijabarkan lebih lanjut oleh negara-negara dunia melalui instrumen hukum nasional. Konsekuensi logis adanya hal ini bahwasannya setiap orang tanpa terkecuali memiliki HAM yang wajib dijunjung tinggi dan dihormati. Ketentuan tentang HAM di Indonesia tersebar dalam beberapa peraturan perundang-undangan yakni UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU RI No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, UU RI No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan sebagainya. Bagi penyandang disabilitas tentunya tetap memiliki perlindungan hukum walaupun pada kenyataannya seringkali terlihat penyandang disabilitas yang sulit untuk memperoleh akses atau kesempatan yang sama seperti orang non disabilitas. Kesadaran masyarakat akan adanya penyandang disabilitas masih sangat kurang. Masyarakat masih memandang dan memiliki stereotype negatif kepada penyandang disabilitas
Copyrights © 2024