Stunting merupakan kondisi yang ditandai oleh terhambatnya pertumbuhan anak akibat kekurangan gizi kronis, terutama selama seribu hari pertama kehidupannya. Kondisi tersebut berdampak negatif terhadap tinggi badan anak dan berkorelasi dengan penurunan kemampuan kognitif serta produktivitas di masa depan. Pada tahun 2023, prevalensi stunting di Kalimantan Barat tercatat sebesar 24,5%, angka ini lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional yang hanya mencapai 21,5%. Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting untuk mengurangi angka stunting melalui intervensi yang berkaitan dengan akses air bersih dan sanitasi aman. Namun, tantangan signifikan masih dihadapi seperti rendahnya akses terhadap air bersih, tingkat kepemilikan jamban oleh rumah tangga masih sangat minim, serta kurangnya awareness masyarakat terhadap Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Program-program seperti WASH, SAHABAT, FINWASH4UC, dan PRESISI telah diterapkan, tetapi efektivitasnya terhalang oleh masalah infrastruktur dan rendahnya partisipasi masyarakat. Berdasarkan permasalahan tersebut, diperlukan strategi yang lebih terintegrasi, seperti kolaborasi pentahelix, pelaksanaan program Training of Trainer (ToT) berbasis Participatory Rural Appraisal (PRA), serta pendekatan edukasi kesehatan yang berlandaskan Health Belief Model (HBM) untuk memastikan keberhasilan dalam percepatan penurunan prevalensi stunting di Kalimantan Barat.
Copyrights © 2024