Dalam pemilihan calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), metode yang dapat dilakukan yaitu dengan melakukan pengolahan data calon anggota KIPD menggunakan metode Simple Atribute Rating Technique (SMART) yang didasarkan pada proses pemilihan calon Peserta KPID yang dilakukan oleh Panitia. Dengan menggunakan metode SMART pihak Panitia dalam hal ini adalah KPID Provinsi Bengkulu dapat menentukan calon anggota KPID yang terpilih dari hasil perangkingan yang didapatkan dari sistem.Adapun tahapan metode SMART yang digunakan yaitu menentukan kriteria yang akan digunakan, menentukan bobot dari kriteria dengan melalukan normalisasi dari bobot setiap kriteria, menentukan konsfigurasi dari kriteria berikut dengan bobotnya, menentukan nilai dari masing-masing calon peserta dengan menentukan nilai parameternya kemudian dicari nilai bobotnya, selanjutnya menentukan nilai utility dari masing-masing calon peserta dan perhitungan terakhir adalah menentukan nilai akhir yang didaat dari nilai utility masing-masing calon perserta dikalikan dengan nilai bobot masing-masing kriteria. Setelah mendapatkan nilai akhir maka dilakukan perangkingan.
Copyrights © 2024