Jurnal Intelek Insan Cendikia
Vol. 2 No. 1 (2025): JANUARI 2025

HUKUMAN PIDANA TUTUPAN SEBAGAI SANKSI PIDANA UNTUK MASA KEADAAN BAHAYA/ DARURAT

Parluhutan Sagala (Unknown)
Ilman Hadi (Unknown)
Arief Fahmi Lubis (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Jan 2025

Abstract

Dalam penelitian ini, peneliti mencoba menjelaskan adanya bentuk baru sanksi pidana yang ditambahkan didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada masa awal kemerdekaan dimana saat itu negara dalam keadaan bahaya dan terancam dari serangan dari luar. Sanksi pidana tutupan diberlakukan terhadap sipil maupun militer sebagai alternatif dari hukuman penjara. Hukuman pidana tutupan dalam sejarahnya hanya pernah dijatuhkan satu kali di masa pergerakan mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Akan tetapi, hukuman pidana ini masih diakui sampai hari ini bahkan tetap dicantumkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru. Jika meninjau kepada sejarahnya, jenis hukuman pidana ini dapat dijadikan yurisprudensi apabila terjadi kembali keadaan bahaya pada Republik Indonesia

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jiic

Publisher

Subject

Religion Decision Sciences, Operations Research & Management Economics, Econometrics & Finance Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Intelek Insan Cendikia (JIIC) adalah jurnal MULTI DISIPLIN ILMU. Jurnal ini menerima artikel ilmiah dari seluruh bidang ilmu, seperti : keagamaan, pendidikan, ekonomi, sosial, kesehatan, hukum, manajemen, dan seluruh bidang keilmuan ...