Dalam penelitian ini, peneliti mencoba menjelaskan adanya bentuk baru sanksi pidana yang ditambahkan didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada masa awal kemerdekaan dimana saat itu negara dalam keadaan bahaya dan terancam dari serangan dari luar. Sanksi pidana tutupan diberlakukan terhadap sipil maupun militer sebagai alternatif dari hukuman penjara. Hukuman pidana tutupan dalam sejarahnya hanya pernah dijatuhkan satu kali di masa pergerakan mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Akan tetapi, hukuman pidana ini masih diakui sampai hari ini bahkan tetap dicantumkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru. Jika meninjau kepada sejarahnya, jenis hukuman pidana ini dapat dijadikan yurisprudensi apabila terjadi kembali keadaan bahaya pada Republik Indonesia
Copyrights © 2025