Berdasarkan data dari Global Carbon Budget, Indonesia berada di peringkat kedua sebagai negara penghasil emisi karbon dari sektor alih fungsi lahan pada tahun 2023. Kondisi ini jelas memprihatinkan. Sayangnya, peraturan-peraturan yang ada di Indonesia masih belum merujuk pada sebuah peraturan induk adaptasi perubahan iklim yang memiliki daya jangkau lebih luas dan berkelanjutan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui urgensi pembentukan Undang-Undang (UU) Perubahan Iklim serta mengkonstruksikan materi muatan UU Perubahan Iklim berbasis paradigma keadilan iklim. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan terdapat setidaknya 3 (tiga) alasan utama urgensi pembentukan UU Perubahan Iklim di Indonesia. Pertama, tingginya tingkat pengrusakan lingkungan hutan secara sadar dalam bentuk alih fungsi hutan. Kedua, tertinggalnya Indonesia dalam menanggulangi kondisi perubahan iklim dibandingkan dengan negara-negara lain melalui produk hukum berupa UU Perubahan Iklim dan strategi mitigasi perubahan iklim. Ketiga, belum adanya payung hukum sebagai pengarah kebijakan nasional terkait perubahan iklim di Indonesia. Materi muatan UU Perubahan Iklim hendaknya berbasis paradigma keadilan iklim yang memuat asas-asas dan tujuan, target pengurangan emisi jangka panjang, mekanisme penyesuaian tahunan, penilaian resiko iklim dan target adaptasi, anggaran karbon, koordinasi antar pihak dan badan pengawasan independen, keterlibatan publik dan transparansi, penegakan hukum dan sanksi, dan inovasi teknologi rendah karbon.
Copyrights © 2024