Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Peran Mediator dalam Penyelesaian sengketa di Bale Mediasi NTB. Sengketa dalam kehidupan bermasyarakat sering terjadi yang disebabkan karena adanya hubungan interaksi antara manusia yang satu dengan manusia yang lain yang akan menimbulkan hubungan hukum diantara mereka, masing-masing pihak akan memperjuangkan kepentingan atau haknya, dari interaksi demikian maka akan menimbulkan perselisihan atau sengketa. Sengketa pada umumnya dapat diselesaikan dalam dua jalur, yaitu jalur litigasi dan jalur non litigasi. Penyelesaian melalui jalur non litigasi sering disebut alternatif penyelesaian sengketa (Alternative Dispute Resolution) yang lazim disingkat dengan sebutan ADR. Penyelesaian sengketa melalui mediasi adalah penyelesaian sengketa melalui proses perundingan musyawarah mufakat untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan bantuan mediator. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Dalam penelitian ini juga terdapat dua tipe penelitian, yaitu: Penelitian Kepustakaan (Library Reseach) dan Penelitian Lapangan (Field Reseach), yaitu penelitian yang dilakukan untuk memperoleh data primer dengan cara turun langsung ke lapangan dan memilih obyek penelitian yang berkaitan dengan masalah yang akan diteliti, yakni Bale Mediasi NTB. Pelaksanaan penyelesaian sengketa di bale mediasi NTB dilakukan melalui tiga tahap yaitu pra mediasi (pengamatan laporan dan pendeketan kepada para pihak), proses mediasi dan pasca mediasi (hasil mediasi). Selanjutnya peran mediator sangat dipengaruhi oleh kemampuan mediator dalam melakukan pendekatan kepada para pihak untuk berdamai dan menyelesaikan sengketa berbasis kearifan lokal. Sedangkan hambatan sengketa dibale mediasi meliputi hambatan internal dan hambatan eksternal.
Copyrights © 2024