Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah
Vol. 11 No. 1 (2025): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah

KEABSAHAN WALI DALAM PERNIKAHAN: ANALISIS PENYEBAB PENOLAKAN ISBAT NIKAH TERKAIT KASUS PERNIKAHAN MAHALINI DAN RIZKY FEBIAN

Hanita Pratiwi (Unknown)
Husnul Khotimah (Unknown)
Liza Fauzanti Sagala (Unknown)
Mutiara Ramadani Rambe (Unknown)
Najwa Ramadhani (Unknown)
Saidatul Umniyyah (Unknown)
Yulia Sari Devi Siregar (Unknown)



Article Info

Publish Date
17 Jan 2025

Abstract

Penelitian ini menganalisis penolakan permohonan isbat nikah oleh Pengadilan Agama terkait pernikahan Rizky Febian dan Mahalini, dengan fokus pada keabsahan wali nikah dalam pernikahan Islam di Indonesia. Kasus ini terjadi karena wali yang menikahkan pasangan tersebut bukan merupakan wali nasab (wali yang memiliki hubungan darah) ataupun wali hakim yang sah, melainkan seorang ustaz yang tidak memiliki wewenang sesuai ketentuan hukum Islam.Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan yurisprudensi untuk mengkaji persyaratan sahnya wali nikah dalam konteks hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan isbat nikah harus memenuhi ketentuan dalam Pasal 2 dan Pasal 6 Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang mengatur bahwa wali nikah harus berasal dari wali nasab atau wali hakim yang ditunjuk oleh pengadilan. Implikasi dari penolakan isbat nikah ini adalah pasangan harus melakukan perbaikan prosedur pernikahan agar sesuai dengan hukum Islam dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.Penelitian ini memberikan wawasan mengenai pentingnya kesesuaian antara prosedur pernikahan dengan ketentuan hukum dalam memastikan keabsahan suatu pernikahan menurut hukum negara dan agama.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

tashdiq

Publisher

Subject

Religion Humanities Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah adalah jurnal yang terbit 3 kali setahun pada bulan Maret, Juli, dan November. Jurnal ini merupakan jurnal kajian ilmu agama, tidak hanya mengacu pada satu agama saja, ada 6 agama yang diakui di Indonesia bisa diterima pada jurnal ini. Selain itu jurnal ini ...