Jurnal Hukum Samudra Keadilan
Vol 19 No 2 (2024): Jurnal Hukum Samudra Keadilan

ANALISIS PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH SERENTAK PADA TAHUN 2024 BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2006 TENTANG PEMERINTAHAN ACEH

Eza Aulia (Unknown)
Putri Kemala Sari (Unknown)
Adella Yuana (Unknown)



Article Info

Publish Date
11 Jan 2025

Abstract

Pasal 65 ayat (1) UUPA memuat norma yang mengatur pelaksanaan pilkada di daerah adalah 5 tahun sekali, namun terdapat ketentuan nasional yang diatur berdasarkan Pasal 201 ayat (3) dan (8) UU 10/2016 Jo. UU No. 6 Tahun 2020, menyatakan kepala daerah hasil pemilihan 2017 akan berakhir masa jabatan di tahun 2022 dan pilkada dilaksanakan secara serentak nasional pada bulan november 2024. Ketentuan tersebut memperlihatkan adanya kontradiktif norma apabila merujuk kepada siklus pelaksanaan Pilkada di Aceh, yang sebelumnya diselenggarakan pada tahun 2017 maka seharusnya diselenggarakan kembali pada tahun 2022. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statue approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara yuridis, norma pasal 65 ayat (1) UUPA merupakan norma yang sifatnya lex spesialis, namun dapat dikesampingkan apabila memenuhi syarat legal formal yang diatur pada Pasal 8 ayat (2) UUPA. Atas dasar tidak terpenuhinya syarat legal formil untuk melaksanakan pilkada secara serentak pada 2024, seharusnya berdasarkan ketentuan lex spesialis maka pilkada di Aceh hendakanya tetap dilaksanakan berdasarkan siklus pilkada yang ditentuakan oleh UUPA yaitu pada tahun 2022

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jhsk

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum Samudra Keadilan merupakan jurnal ilmiah di bidang ilmu hukum yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Samudra, guna penyebarluasan kajian konseptual dan hasil penelitian. Jurnal Hukum Samudra Keadilan terbit dua kali dalam setahun (Januari-Juni dan Juli-Desember). Jurnal Hukum ...