Adella Yuana
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ANALISIS PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH SERENTAK PADA TAHUN 2024 BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2006 TENTANG PEMERINTAHAN ACEH Eza Aulia; Putri Kemala Sari; Adella Yuana
Jurnal Hukum Samudra Keadilan Vol 19 No 2 (2024): Jurnal Hukum Samudra Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Samudra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33059/jhsk.v19i2.10664

Abstract

Pasal 65 ayat (1) UUPA memuat norma yang mengatur pelaksanaan pilkada di daerah adalah 5 tahun sekali, namun terdapat ketentuan nasional yang diatur berdasarkan Pasal 201 ayat (3) dan (8) UU 10/2016 Jo. UU No. 6 Tahun 2020, menyatakan kepala daerah hasil pemilihan 2017 akan berakhir masa jabatan di tahun 2022 dan pilkada dilaksanakan secara serentak nasional pada bulan november 2024. Ketentuan tersebut memperlihatkan adanya kontradiktif norma apabila merujuk kepada siklus pelaksanaan Pilkada di Aceh, yang sebelumnya diselenggarakan pada tahun 2017 maka seharusnya diselenggarakan kembali pada tahun 2022. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statue approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara yuridis, norma pasal 65 ayat (1) UUPA merupakan norma yang sifatnya lex spesialis, namun dapat dikesampingkan apabila memenuhi syarat legal formal yang diatur pada Pasal 8 ayat (2) UUPA. Atas dasar tidak terpenuhinya syarat legal formil untuk melaksanakan pilkada secara serentak pada 2024, seharusnya berdasarkan ketentuan lex spesialis maka pilkada di Aceh hendakanya tetap dilaksanakan berdasarkan siklus pilkada yang ditentuakan oleh UUPA yaitu pada tahun 2022
PERAN SERTIFIKAT HALAL DALAM PENINGKATAN NILAI EKONOMI DAN MENDUKUNG KEBERLANJUTAN USAHA KUE TRADISIONAL ACEH Effida, Dara Quthni Effida; Nila Trisna; Putri Kemalasari; Adella Yuana
Jurnal Hukum Samudra Keadilan Vol 20 No 2 (2025): Jurnal Hukum Samudra Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Samudra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33059/jhsk.v20i2.13232

Abstract

Sertifikat halal ialah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan fatwa halal. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 33 Thaun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal mengatur tujuan sertifikat halal salah satunya ialah untuk meningkatkan nilai tambah bagi Pelaku Usaha untuk memproduksi dan menjual Produk Halal. Kue tradisional Aceh kue karah merupakan salah satu produk khas dan unggulan di Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat sebagai home industry yang menjadi salah satu penghasilan utama masyarakat di daerah tersebut. Peran sertifikat halal menjadi penting bagi pelaku usaha kue tradisional Aceh kue karah untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi bagi pelaku usaha dan menunjang keberlanjutan usaha. Namun masih banyak Pelaku Usaha yang belum memiliki sertiifkat halal dalam menjalankan usahanya sehingga tujuan ini tidak sampai dirasakan pelaku usaha. Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui penerapan peran sertifikat halal dalam meningkatkan nilai tambah pelaku usaha dan keberlanjutan usaha kue tradisional Aceh dan tantangan dalam penerapan peran tersebut di Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis-empiris, yakni penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara langsung pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Penelitian yurudis empiris adalah penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Penelitian ini menggunakan dua metode pengumpulan data, yaitu pengumpulan data primer dan data sekunder. Pelaksanaan peran sertifikat untuk meningkatkan nilai tambah bagi Pelaku Usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal belum terlaksana secara optimal karena masih banyak pelaku usaha kue tradisional Aceh kue karah yang belum memiliki sertifikat halal. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan informasi dan pegetahuan tentang sertifikat halal. Tantangan dalam penerapan peran sertifikat halal ialah belum semua pelaku usaha memiliki sertifikat halal, walaupun terdapat beberapa pelaku usaha yang sudah memiliki sertifikat halal namun pada kemasan produk tidak mencantumkan label halal. Label halal menjadi salah satu jembatan komunkasi guna meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha kue tradisional Aceh kue karah. Pentingnya peran sertifikat halal bagi pelaku usaha kue tradisional Aceh kue karah memberikan manfaat bagi pelaku usaha untuk menambah nilai ekonomi pada usahanya. Penerapan sertifikat halal secara maksimal dan pencantuman label halal pada kemasan produk akan berpengaruh atas tercapainya tujuan tersebut.