Aktualita
Vol 14 No II (2024): Aktualita: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan

Literasi Tentang Sujud Sahwi

Bahruddin, Ibnu (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Dec 2024

Abstract

Manusia tetaplah manusia dan bukan malaikat. Sesuai penamaannya, manusia dalam bahasa Arab disebut ”insaan-naas” yang berarti “lupa - yang lupa”. Nabi Muhammad SAW sendiri pernah menyatakan dengan haditsnya bahwa “manusia adalah tempatnya salah dan lupa”. Karena tak heran jika manusia sering salah dan lupa. Bahkan salah dan lupa manusia terkadang terjadi ditengah-tengah pelaksanaan sholat. Peristiwa seperti ini ternyata sering terjadi di masyarakat awam. Mereka pun bingung dan bertanya-tanya, bagaimana hukum sholatnya jika ada yang terlupakan, harus mengulangi atau tidak. Sujud sahwi adalah solusi alternatifnya, tapi bagaimana cara melakukannya. Namun apakah setiap ada yang lupa harus melakukan sujud sahwi, kapan waktunya dan apa yang dibaca ketika sujud sahwi, dan ketika sholat berjamaah imam yang lupa, apakah sebagai makmum juga harus sujud sahwi, bagaimana pula ketika makmum yang terlupa, haruskah makmum melakukan sujud sahwi. Berdasarkan beragam permasalahan di atas, penulis mencoba melakukan penelitian dengan menggunakan metode kualitatif. Yaitu sebuah kajian intensif terhadap literatur atau referensi yang ada, berupa karya-karya tulis para ulama madzhab Syafi’i khususnya, untuk mengungkap jawaban sebagai solusi bagi masyarakat awam yang mengalami kejadian serupa. Hal ini dilakukan sebagai rasa simpatik dan khidmah penulis kepada masyarakat. Hasil dari penelitian ini adalah: pertama, Sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan seseorang sebab adanya cacat sholat (mengurangi, menambah atau memindah tertib sholat), karena lupa ataupun sengaja, dengan syarat dan ketentuan khusus. Sujud sahwi hukum asalnya adalah sunnah, menjadi wajib bagi makmum karena mengikuti imam. Ketika imam sholatnya melakukan sujud sahwi, maka makmum juga wajib melakukannya. Sujud sahwi pada dasarnya dilakukan setelah membaca tasyahhud akhir sebelum salam. Karena itu tidak dianjurkan sujud sahwi ketika dengan sengaja tidak melakukannya dan langsung membaca salam. Tetapi ada pengecualian bisa dilakukan sesudah membaca salam dengan syarat-syarat tertentu. Kedua, Adapun sujud sahwi yang dilakukan sebelum salam, maka penting diketahui bahwa duduk ketika membaca tasyahhud akhir bagi yang berniat akan melakukan sujud sahwi, adalah sama dengan duduk istirahat atau duduk di antara dua sujud (iftirasy), bukan duduk tawarruk. Sedangkan bagi yang berniat tidak akan melakukan sujud sahwi, maka duduk tawarruk dan gugurlah kesunnahan sujud sahwi baginya.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

aktualita

Publisher

Subject

Religion Education Social Sciences

Description

Aktualita adalah jurnal penelitian sosial keagamaan yang diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, Institut Agama Islam (IAI) An-Nadwah Kuala Tungkal. Yang diterbitkan dua kali setahun pada bulan Juni dan Desember. Topik-topik kajian jurnal ini dikembangkan dalam Sosial ...