Kredit macet merupakan salah satu isu utama dalam sektor perbankan yang dapat menimbulkan sengketa antara bank sebagai kreditur dan nasabah sebagai debitur. Penyelesaian sengketa terkait kredit macet ini menjadi sangat penting, mengingat dampaknya yang luas baik bagi institusi perbankan maupun perekonomian secara keseluruhan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran hukum dalam proses penyelesaian sengketa kredit macet di Indonesia, dengan berfokus pada perlindungan hak-hak debitur, hak bank sebagai kreditur, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia. Studi ini menggunakan pendekatan studi kasus untuk meneliti penerapan hukum dalam penyelesaian kredit macet, mencakup proses mediasi, gugatan perdata, dan keterlibatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengatur serta memfasilitasi penyelesaian sengketa tersebut. Temuan penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penyelesaian alternatif, seperti mediasi, memiliki potensi untuk menyelesaikan sengketa kredit macet secara lebih cepat dan efisien dibandingkan dengan proses pengadilan. Selain itu, hasil penelitian juga mengindikasikan bahwa terdapat kebutuhan untuk memperbaiki regulasi yang ada guna memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi debitur, serta mendorong bank untuk melakukan penilaian kredit yang lebih mendalam sebelum pemberian pinjaman. Melalui pemahaman yang mendalam tentang dinamika penyelesaian sengketa kredit macet, penelitian ini diharapkan dapat berkontribusi pada penyusunan kebijakan dan praktik hukum yang lebih transparan, adil, dan efisien di sektor perbankan Indonesia.
Copyrights © 2025