Dalam proses peradilan di Indonesia, prinsip sederhana, cepat, dan biaya murah menjadi dasar. Karena asas ini, pemeriksaan perkara di pengadilan harus dilakukan dengan cepat, tanpa prosedur yang rumit, dan dengan biaya yang terjangkau bagi pihak yang terlibat. Karena tujuannya adalah untuk memastikan tujuan hukum, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, asas ini sangat penting. Ini menjadi landasan pelaksanaan perkara di pengadilan, mulai dari tingkat pertama, banding, hingga Mahkamah Agung, ini cepat, murah, dan mudah digunakan, di mana proses peradilan berlangsung sejak perkara didaftarkan hingga eksekusi putusan, tidak hanya terbatas pada tahap pemeriksaan oleh hakim. Dengan kemajuan teknologi, pengadilan dituntut untuk menerapkan administrasi berbasis elektronik, yang sekarang dikenal sebagai E-Court. Mahkamah Agung menetapkan e-court melalui Perma No. 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik sebagai salah satu upaya yang dilakukan lembaga dalam menerapkan prinsip sederhana, cepat, dan murah untuk memperbarui sistem administrasi perkara. E-court memfasilitasi proses beracara dengan menggunakan aplikasi e-Filling (pendaftaran perkara online), e-SKUM (pembayaran perkara online), dan e-Summons (pemanggilan online).
Copyrights © 2025