Kajian ini bertujuan (1) menganalisa permasalahan hukum terhadap konsumen bagi peminjam online jika terjadi perbedaan penjelasan dalam iklan/promosi terhadap bunga pinjamannya; dan (2) memahami dan menganalisa pengaruh dan dampak otoritas jasa keuangan (OJK) dalam memberi keamanan konsumen terhadap Peminjaman Online ilegal di Medan.Bentuk kajian dalam penulisan tesis ini merupakan penelitian yuridis empiris (Field Research) digambarkan dengan cara kualitatif. Data yang digunakan pada kajian ini ialah menggunakan data primer dan data sekunder. Dimana hasil yang didapat dari sumber primer,sedangkan hasil data sekunder pada bahan hukum primer, sekunder serta tersier.Cara yang digunakan dalam pengumpulan data yaitu teknik wawancara & studi dokumen.Sebaliknya,teknik pengambilan sampel/contoh terhadap penelitian tersebut adalah Non-Probability Sampling pengambilan sampel secara sengaja. Berdasarkan hasil kajian yang dilih atbahwa (1) proteksi konsumen mengenai Peminjaman Online ilegal dilaksanakan dengan cara preventif dan represif berdasarkan UU No.21 Tahun 2011 serta pelaku usaha (other business) wajib memperhatikannya & melakukan kebijakan berdasarkan aturaan Otoritas Jasa Keuangan No. 77/POJK.07/2016; (2) Pengaruh ojk terhadap perlindungan masyarakat bagi peminjam Online ilegal di Medan yang dilakukan dengan cara memberi edukasi dan literasi kepada masyarakat/konsumen,serta,bekerjasama dengan kementerian &OJK Pusat dalam membangun Satgas SWI,dan pemutakhiran data resmi fintech leding, juga memudahkan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan lewat situs APPK OJK.
Copyrights © 2025