Filsafat hukum memegang peranan penting dalam pengembangan ekonomi Islam dengan membangun sistem yang tidak hanya berlandaskan pada prinsip moral dan etika, tetapi juga berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi peran prinsip hukum Islam sebagai landasan untuk menciptakan sistem ekonomi yang adil dan berkelanjutan. Dalam ekonomi Islam, hukum berfungsi tidak hanya sebagai peraturan formal yang mengatur transaksi ekonomi, tetapi juga sebagai pedoman moral yang menekankan nilai-nilai seperti transparansi, tanggung jawab sosial, dan distribusi sumber daya yang adil. Dengan mengadopsi pendekatan normatif-filosofis, penelitian ini menyoroti pentingnya etika dalam membentuk kebijakan dan praktik ekonomi Islam. Etika berfungsi sebagai landasan bagi semua aspek ekonomi Islam, dengan mengutamakan kesejahteraan yang menyeluruh bagi individu dan masyarakat melalui prinsip saling membantu dan menghormati hak asasi. Menerapkan filsafat hukum berbasis etika sangat relevan untuk mengatasi tantangan ekonomi modern, seperti kesenjangan sosial, eksploitasi sumber daya, dan ketidakadilan. Temuan penelitian ini mengungkapkan bahwa penerapan filsafat hukum berbasis etika dalam ekonomi Islam dapat menciptakan sistem yang lebih inklusif, adil, dan berorientasi pada kesejahteraan. Dengan demikian, ekonomi Islam menawarkan solusi yang relevan terhadap tantangan ekonomi kontemporer dengan menekankan integritas moral dan kesejahteraan sosial dalam setiap aspek kehidupan ekonomi .
Copyrights © 2025