Pelayanan kesehatan online, atau yang umumnya dikenal sebagai telekonsultasi, merupakan bagian integral dari kemajuan teknologi dalam bidang kesehatan. Peningkatan inovasi ini mulai menyebar di Indonesia bersamaan dengan dorongan inovasi data, terutama di masa merebaknya virus Corona yang membatasi kerja sama yang erat dan personal. Manfaat dari pengadopsian inovasi ini melibatkan keleluasaan dalam pengaturan waktu, penurunan biaya pertemuan, jangkauan yang lebih luas, serta peningkatan dalam pelayanan kesehatan. Akan tetapi, penerapan layanan konsultasi kesehatan online dapat menimbulkan permasalahan etika dan hukum di Indonesia, seperti kekhawatiran mengenai kerahasiaan dan keamanan data pasien serta legalitas lokasi praktik, izin praktik, dan transaksi terapeutik. Konsultasi kesehatan online saat ini tidak diatur secara spesifik di Indonesia. Oleh karena itu, pedoman yang tegas diharapkan dapat menjamin pemanfaatan inovasi tersebut sesuai dengan moral dan peraturan materiil. Selain itu, penyempurnaan pedoman dan penggunaan peralatan klinis juga perlu terus dilakukan untuk membantu terlaksananya penyelenggaraan pertemuan kesehatan berbasis internet ini. Hal ini penting guna memastikan bahwa pelayanan tersebut tetap memenuhi standar keamanan dan kualitas yang dibutuhkan dalam konteks kesehatan masyarakat.
Copyrights © 2024