Penelitian yang berjudul“PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MENGKONSUMSI OBAT SYRUP YANG TERCEMAR ZAT GLIKOL” yaitu pertama bertujuan untuk mengetahui apakah obat syrup yang beredar sudah memenuhi standar Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan bentuk perlindungan hukum anak sebagai konsumen yang menjadi korban obat syrup yang tercemar zat glikol. Metode penelitian yang digunakan dalam Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif sering disebut dengan penelitian hukum doktriner atau penelitian kepustakaan. Peter Mahmud menjelaskan, “Penelitian hukum adalah suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktirn hukum guna menjawab isu-isu hukum yang dihadapi”. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang menggunakan pendekatan melalui kaidah-kaidah serta perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang akan diteliti. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan Bahwa peredaran obat syrup sudah memenuhi standar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan namun pada kenyataannya banyak dari produsen-produsen obat-obatan yang karena ingin meraup keuntungan lebih maka produsen melakukan kecurangan, tanpa disadari membawa dampak buruk yang menyebabkan kematian anak-anak sebagai konsumen yang meminum obat syrup yang tercemar zat glikol. Pemerintah sudah memberikan perlindungan hukum terhadap anak yang mengkonsumsi obat-obatan dengan adanya perundang-undangan yang memberikan jaminan kepastian hukum
Copyrights © 2024