Anak yang berhadapan dengan hukum atau anak sebagai pelaku tindak pidana aborsi merupakan sebuah kenakalan remaja yang mengakibatkan anak dengan terpaksa melakukan tindakan tersebut. Dalam hal ini masih dapat dikatakan anak karena menurut undang-undang bahwa orang yang belum berusia 18 tahun merupakan anak. Namun dalam penelitian ini aborsi yang dilakukan oleh anak dibawah umur dalam penyelesaian dalam sistem peradilan pidana anak menitik beratkan anak sebagai pelaku tanpa memandang pelaku lain untuk disertakan sehingga terjadi adanya aborsi maka tentunya ketimpangan relasi kuasa berpengaruh dalam penyelesaian permasalahan ini dan sehingga tidak berdasarkan pada asas penghargaan pendapat anak. Anak yang berhadapan dengan hukum selain memerlukan pendampingan perlu mendapatkan perlindungan untuk menghindari stigma negatif dan labelling dimasyarakat. Maka metode dalam penulisan ini adalah metode penelitian normative. Selanjutnya dianalisa secara pendekatan deskriptif. Dalam kasus ini hakim tidak melihat latar belakang penyebab anak melakukan aborsi dan keikutsertaan pihak lain dalam Tindakan anak melakukan aborsi.
Copyrights © 2024