Perkawinan di bawah umur merupakan isu yang kompleks dan seringkali menjadi perdebatan di berbagai negara, termasuk Indonesia. Hal ini tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga berdampak pada hak asasi manusia, terutama hak anak untuk mendapatkan pendidikan, perlindungan, dan pengembangan diri. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji hukum perkawinan di bawah umur di Indonesia dan implikasinya terhadap hak asasi manusia. Dengan menggunakan data statistik dan contoh kasus yang relevan, diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai tantangan yang dihadapi oleh anak-anak yang terjebak dalam perkawinan dini.
Copyrights © 2024