YUSTISI
Vol 10 No 3 (2023)

SISTEM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DI INDONESIA

Ragil Surya Prakasa (Unknown)
Wahyu Nathasia (Unknown)
Royhan Daffa Isramsir (Unknown)
Muhammad Nur Arifin (Unknown)
Alyssa Sabrina (Unknown)



Article Info

Publish Date
09 Oct 2023

Abstract

Pertanggungjawaban korporasi dalam hukum pidana di Indonesia masih bersifat mendua. Hal ini terjadi karena di dalam KUHP subyek hukum pidana hanyalah manusia, korporasi tidak diakui sebagai subyek hukum pidana. Sementara Undang-undang di luar KUHP telah mengakomodasi bahwa korporasi juga merupakan subyek hukum pidana, sehingga bila korporasi melakukan tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawabannya. Dalam Rancangan KUHP baru (Konsep KUHP), korporasi telah diakomodasi sebagai subyek hukum pidana, namun hingga kini konsep itu belum disahkan untuk berlakunya.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sistem pertanggungjawaban pidana korporasi dan bagaimana penerapan sanksi terhadap korporasi menurut peraturan perundangundangan di Indonesia dalam upaya memberikan perlindungan terhadap korban kejahatan. Kata kunci: PertanggungjawabanKorporasi

Copyrights © 2023