Artikel ini mengkaji tafsir ayat-ayat Al-Qur'an yang berkaitan dengan kewajiban nafkah bagi perempuan yang bekerja, dengan fokus pada QS. An-Nisa: 32 dan 34. Dalam tradisi Islam, kewajiban nafkah umumnya dibebankan kepada laki-laki, namun dengan semakin meningkatnya partisipasi perempuan dalam dunia kerja, muncul pertanyaan mengenai relevansi aturan tersebut di era modern. Melalui pendekatan historis, antropologis, dan sosiologis, penelitian ini menelusuri konteks asal turunnya ayat, dinamika sosial pada masa Nabi, serta perubahan peran perempuan dalam berbagai masyarakat di dunia Islam. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa pembagian tanggung jawab nafkah bersifat dinamis dan dapat diadaptasi sesuai dengan perkembangan zaman, selama tidak melanggar prinsip-prinsip dasar keadilan dalam Islam. Pemahaman yang lebih inklusif dan kontekstual terhadap ayat-ayat ini diharapkan dapat memberikan solusi yang relevan terhadap isu perempuan bekerja dan kewajiban nafkah dalam keluarga.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024