Artikel ini mengeksplorasi peran sosiologi hukum Islam dalam mewujudkan keadilan sosial di masyarakat modern yang ditandai oleh perubahan sosial, pluralisme, dan perkembangan teknologi. Dengan pendekatan studi literatur dan analisis konseptual, penelitian ini menyoroti tantangan yang dihadapi hukum Islam dalam menyesuaikan diri dengan nilai-nilai modern, seperti individualisme dan sekularisasi, tanpa kehilangan identitas spiritualnya. Temuan penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam dapat menjadi instrumen transformasi sosial yang efektif melalui penerapan kebijakan berbasis syariah, penyelesaian konflik sosial, dan pemberdayaan masyarakat marginal. Artikel ini menegaskan bahwa sosiologi hukum Islam, sebagai cabang ilmu yang memadukan pendekatan normatif dan sosiologis, mampu memberikan solusi inovatif terhadap permasalahan modern, sehingga menciptakan masyarakat yang adil, harmonis, dan berkelanjutan.
Copyrights © 2024