Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui praktik akad hibah program bantuan sosial Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dilakukan oleh pemerintah kepada masyarakat di Desa Turatea dan untuk mengetahui pandangan hukum ekonomi syariah terhadap akad hibah program bantuan sosial Kartu Indonesia Sehat (KIS). Jenis penelitian adalah deskriptif kualitatif, pendekatan penelitian adalah penomnologi dengan pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, analisis data dilakukan yakni koleksi data, reduksi data, dana penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bantuan program Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang disalurkan oleh dinas sosial ke pemerintahan Desa Turatea untuk diteruskan ke masyarakat, jika terdapat masyarakat yang tergolong kurang mampu di Desa Turatea dan belum mendapatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS), dapat mengurus ke kantor dinas sosial dengan membawa surat keterangan tidak mampu. Perspektif hukum ekonomi syariah memandang bahwa Kartu indonesia sehat (KIS) ini telah sesuai dengan ketentuan hukum ekonomi syariah.
Copyrights © 2024