Abstrak. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan mengumpulkan dan menganalisis data. Fokusnya meliputi: 1) hak perempuan untuk mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama lantai 1 Makassar, dan 2) sudut pandang hakim ketika mengadili perkara perceraian di pengadilan yang sama. Penelitian ini tergolong penelitian hukum normatif yang mengkaji tentang proses pengambilan keputusan Pengadilan Agama Kelas IA Makassar dalam perkara perceraian. Data yang dikumpulkan terdiri dari sumber primer dan sekunder. Pemrosesan data melibatkan beberapa langkah: meninjau (mengedit) data, memberi label (mengkodekan), restrukturisasi, dan mengatur informasi. Analisisnya mengikuti pendekatan sistematis yang meliputi: 1) reduksi data, 2) pemeriksaan data (penyajian), dan penarikan kesimpulan atau verifikasi. Temuan penelitian menunjukkan bahwa: 1) alasan utama seorang istri menggugat cerai suaminya di Pengadilan Agama Kelas I A Makassar adalah karena perselisihan dan konflik yang sedang berlangsung. Konflik tersebut mungkin timbul karena berbagai faktor, antara lain perjudian, masalah keuangan, perselingkuhan, penyalahgunaan narkoba, dan kepentingan pribadi lainnya yang pada akhirnya dapat berujung pada perceraian. 2) Dalam perkara bernomor 1370/Pdt.G/2024/PA.Mks, 1791/Pdt.G/2024/PA.Mks, dan 1875/Pdt.G/2024/PA.Mks, pertimbangan hakim dalam memutus perkara perceraian yang melibatkan pihak ketiga mencakup aspek filosofis, yuridis, dan non-yuridis (meta-yuridis), meliputi dimensi psikologis, sosiologis, dan etika. Pada hakikatnya, pertimbangan hakim didasarkan pada konsep shiqaq yang menjadi landasan hukum mendasar dalam mengambil keputusan dalam perkara perceraian. Setelah menelaah secara mendalam fakta-fakta hukum yang dipaparkan dalam persidangan, majelis hakim mengambil keputusan atas hal tersebut.Kata Kunci: Analisis, faktor, cerai gugat
Copyrights © 2024