Hak milik adalah suatu kekhususan untuk menguasai sesuatu yang mengesampingkan orang lain dapat memanfaatkan sesuatu tersebut. Dalam berbagai literature mu’amalat hal ini disebut dengan al-mabahat. Ada beberapa sebab agar al-mabahat ini dapat dimiliki diantaranya: sebab pertama; (Ihrozul mabahat) yaitu benda atau harta yang masuk kepada kepemilikan tertentu dan tidak ada penghalang untuk memilikinya. Sebab kedua; al uqudun naqilatu lilmilkiyyah yaitu mengusahakan kepemilikan secara sempurna dengan cara akad. Sebab ketiga; at-Tulidu minal mamluk yaitu memiliki sesuatu karena asalnya telah menjadi haknya. Sebab keempat; al-Khulfiyyah yaitu pengalihan harta. Penelitian ini adalah (Library research) di mana koleksi pustaka yang relevan sebagai kekuatan utama dalam penelitian ini dan dengan mengadakan studi secara teliti terhadap leteratur-literatur yang berkaitan dengan pokok permasalahan. Harapan penelitian ini adalah mengetahui sebab-sebab kepemilikian yang diakui dalam Islam. Temuan penelitian ini adalah terjadi gap antara konsep fiqh mu’amalat dalam pengelolaan SMGP di Kabupaten Mandailing Natal.
Copyrights © 2024