Masalah mendasar ketentuan Pasal 140 ayat 2 huruf (d) terletak pada belum diaturnya ketentuan mengenai limit waktu penentuan kembali sehingga kapan pun perkara dibuka maka mereka harus siap menyandang kembali status sebagai tersangka. Adapun tujuan dari penelitian ini ialah untuk menganalisis penuntutan kembali perkara pidana tanpa batas waktu sesuai asas due process of law dan norma pasal 140 ayat (2) huruf d KUHAP. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan menganalisis norma hukum positif dan menghubungkannya dengan praktik pelaksanaan. Fokus penelitian adalah pemahaman terhadap permasalahan normatif dalam ilmu hukum dogmatik, meliputi deskripsi norma hukum, perumusan norma hukum (peraturan perundang-undangan), dan implementasi norma hukum (praktik yudisial). Hasil penelitian menunjukkan bahwa penuntutan kembali perkara pidana tanpa batas waktu ketentuan Pasal 140 ayat (2) huruf d KUHAP tidak mencerminkan prinsip keadilan, karena dimensi hak asasi manusia dan prinsip proses hukum yang adil (due process of law) tidak terwakili dalam konstruksi pasal tersebut. Jika suatu pasal dalam KUHAP tidak mengatur dengan jelas dan tegas untuk membatasi wewenang penegak hukum akan berpotensi subkjetif dalam memberikan hukuman, sehingga perlu adanya reformulasi terhadap pasal tersebut agar keadilan dalam proses peradilan dapat terwujud.
Copyrights © 2024