Penelitian ini akan mengkaji tentang Pemberian Uang Pengganti (Iwadh) dalam Kasus Cerai Khulu’ (Studi pada Pengadilan Agama Kota Baubau). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pemberian uang pengganti (iwadh) dalam kasus cerai khulu’ di Pengadilan Agama Kota Baubau, factor penghambat dan pendukung implementasi pembayaran uang pengganti (iwadh) dalam kasus cerai khulu’ di Pengadilan Agama Kota Baubau, serta untuk mengetahui pandangan hokum dalam pembayaran uang pengganti (iwadh) dalam kasus cerai khulu’ di Pengadilan Agama Kota Baubau menurut hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (filed reseach) dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pada proses pembayaran uang pengganti (iwadh) dalam kasus cerai khulu’ di Pengadilan Agama Kota Baubau dilakukan dihadapan hakim ataupun di depan kasir. Sementara factor penghambat dan pendukung implementasi pembayaran uang pengganti (iwadh) dalam kasus cerai khulu’ yaitu ketika pihak istri tidak dapat menyanggupi uang pengganti (iwadh) yang diminta oleh suaminya sehingga sekaran ini lebih banyak yang mengajukan cerai biasa daripada cerai khulu’. Dan pandangan hokum pembayaran uang pengganti (Iwadh) dalam kasus cerai khulu’ menurut hokum Islam dapat dilihat dalam surah al Baqarah ayat 299 dan kebolehan memberikan uang pengganti (iwadh) terdapat dalam hadits Nabi adalah sabdanya dari Annas bin Malik menurut riwayat al Bukhari.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024