Jurnal Sinergi Kesehatan Indonesia
Vol. 2 No. 2 (2024): Jurnal Sinergi Kesehatan Indonesia

Pemberdayaan Masyarakat Perduli Hipertensi Melalui Senam Tera Untuk Mewujudkan Masyarakat Yang Sehat: Empowering Communities Caring For Hypertension Through Tera Exercises to Create a Healthy Community

Arisudhana, Gede Arya Bagus (Unknown)
Antarika, Gede Yasa (Unknown)
Oka, I Gede Putu (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Oct 2024

Abstract

Latar Belakang: Hipertensi merupakan penyebab kematian pertama didunia. Hipertensi bisa terjadi pada seluruh elemen lapisan masyarakat, baik usia remaja maupun lansia. Tatalaksana pendukung dapat berupa latihan fisik yang harus dijadikan pola hidup. Untuk membentuk sebuah budaya hidup sehat maka masyarakat harus diberdayakan dalam penatalaksanaan hipertensi. Tujuan: Pengabdian masyarakat ini bertujuan memberdayakan masyarakat untuk mencegah hipertensi dan mengontrol tekanan darah penderita hipertensi di masyarakat. Metode: Pengabdian masyarakat dilakukan dengan rancangan Participatory Learning and Action (PLA). Peserta berjumlah 29 orang lansia. Kegiatan dilakukan di Banjar Batan Duren. Pemberdayaan masyrakat dilakukan dimulai dengan tahap pemeriksaan tekanan darah, pendidikan kesehatan dan senam tera Hasil: Tekanan darah lansia sebelum dilakukan senam tera memiliki rata-rata sistolik 140,5 mmHg dan diastolik 92,5 mmHg dengan tekanan peserta darah minimum 130 mmHg dan maksimum 160 mmHg. Sedangkan setelah dilakukan senam tera rata-rata tekanan darah sistolik 130 mmHg dan diastolic 88 mmHg dengan tekanan darah minimum 80 mmHg dan maksimum 90 mmHg. Kesimpulan: Kegiatan senam tera dapat membantu menurunkan tekanan darah penderita hipertensi.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jski

Publisher

Subject

Health Professions Medicine & Pharmacology Nursing Public Health

Description

Jurnal Sinergi Kesehatan Indonesia (JSKI) merupakan jurnal akses terbuka (open acces). JSKI diterbitkan oleh Yayasan Lentera Mitra Lestari yang berlokasi di Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat (Akta Pendirian Nomor 03/2021 serta sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ...