Karya musik merupakan objek dari Hak Cipta yang memiliki perlindungan hukum yang di atur oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Salah satu konflik hak cipta yang terdapat pada industri musik yaitu konflik antara Ahmad Dhani dan Once Mekel dimana Ahmad Dhani melarang Once Mekel membawakan lagu dari Band Dewa 19 saat Dewa 19 sedang melaksanakan tour, Once Mekel juga tidak membayarkan royalti kepada Ahmad Dhani selaku pemilik lagu-lagu Dewa 19 yang di bawakan oleh Once Mekel. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui relevansi dari isi pasal undang-undang hak cipta dan kewajiban dari performer untuk pencipta lagu. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan secara analitis. Hasil penelitian memaparkan bahwa Once telah melanggar ketentuan karena tidak memiliki perjanjian lisensi. Kemudian performer yang tidak membayar royalti kepada pencipta melalui LMKN dikenakan denda dan sanksi.
Copyrights © 2024