Akuntabilitas dan transparansi merupakan dua prinsip fundamental dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Dalam konteks hukum administrasi negara, kedua prinsip ini memainkan peran krusial dalam menjamin bahwa kebijakan dan tindakan pemerintah sesuai dengan aturan hukum, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam hukum administrasi negara di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif yuridis, mengkaji regulasi, doktrin hukum, dan praktik administrasi di berbagai lembaga pemerintahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi terkait akuntabilitas dan transparansi telah cukup memadai, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan, seperti kurangnya pemahaman hukum di kalangan aparatur negara dan budaya birokrasi yang kurang mendukung. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kapasitas hukum dan perubahan budaya birokrasi untuk mendorong terciptanya pemerintahan yang akuntabel dan transparan.
Copyrights © 2024