Pendampingan penyelesaian sengketa secara adat pada gampong Paya Gaboh dilatarbelakangi karena melihat keterbatasan pengetahuan dan kapasitas perangkat adat dalam menyelesaikan sengketa secara efektif. Hal ini dapat menghambat proses penyelesaian sengketa yang adil dan memadai bagi masyarakat setempat. Ada potensi ketidakjelasan dalam hukum adat yang diterapkan dan implementasi dalam proses penyelesaian sengketa secara adat di Gampong Paya Gaboh. Dampaknya menyebabkan ketidakpuasan di antara pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa dan mengurangi kepercayaan masyarakat pada institusi adat. Tujuan utama kegiatan ini adalah meningkatkan pengetahuan, kapasitas, dan efektivitas perangkat adat dalam menyelesaikan sengketa secara adat di Gampong Paya Gaboh. Tujuan dari kegiatan pengabdian ini adalah memperbaiki proses penyelesaian sengketa, meningkatkan kepercayaan masyarakat pada institusi adat, dan menciptakan lingkungan yang lebih harmonis di masyarakat setempat. Diperlukannya pembinaan dan pendampingan untuk perangkat adat tentang prinsip-prinsip penyelesaian sengketa secara adat, prosedur yang tepat, dan keterampilan komunikasi yang efektif. Selain itu, menyediakan pendampingan langsung tatacara penanganan sengketa tertentu. Pendampingan dengan perangkat adat untuk mengembangkan pedoman dan prosedur yang jelas serta transparan untuk penyelesaian sengketa ini akan membantu mengurangi ketidakpastian dan meningkatkan konsistensi dalam proses penyelesaian sengketa. Setelah mengikuti pelatihan dan pendampingan diharapkan para perangkat adat memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menangani sengketa secara adat dengan lebih efektif untuk peningkatan kepercayaan masyarakat pada institusi adat dan lingkungan sosial yang lebih harmonis di Gampong Paya Gaboh.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024