Suatu perkawinan yang mengalami problematika dalam rumah tangga, dilatarbelakangi oleh beberapa factor yang menyebabkan timbulnya perceraian. Namun perceraian tersebut harus sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan riset pustaka (library research) yang membatasi kegiatannya hanya pada bahan-bahan koleksi perpustakaan saja tanpa memerlukan riset lapangan. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui faktor yang melatarbelakangi adanya peningkatan perceraian pada masa pandemi covid 19. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa Beberapa faktor penyebab perceraian selama masa pandemi Covid 19 dapat mencakup: 1). Stres dan Ketidakpastian, 2). Isolasi Sosial, 3). Konflik dalam Pengelolaan Stres: Ketidakmampuan pasangan untuk mengelola stres bersama dengan baik selama pandemi dapat mengakibatkan konflik dan pertengkaran yang lebih sering. 4). Perubahan Rutinitas: Pembatasan perjalanan dan penutupan bisnis dapat mengubah rutinitas sehari-hari, termasuk interaksi sosial dan aktivitas rekreasi. 5). Keuangan: Banyak orang mengalami ketidakstabilan keuangan selama pandemi, seperti kehilangan pekerjaan atau pengurangan pendapatan. 6). Peningkatan Waktu Bersama: Meskipun pandemi memaksa pasangan untuk menghabiskan lebih banyak waktu bersama, terlalu banyak waktu bersama bisa menjadi beban jika tidak diatur dengan baik. 7). Kesulitan dalam Mendapatkan Bantuan Profesional: Terapi pernikahan dan dukungan psikologis mungkin lebih sulit diakses selama pandemi, karena pembatasan fisik dan kekhawatiran kesehatan, dan 8). Perbedaan Pandangan tentang Kesehatan dan Keselamatan: Pandemi telah memunculkan perbedaan pandangan tentang tindakan yang harus diambil untuk melindungi diri dan keluarga dari virus. Perbedaan pandangan ini dapat menjadi sumber konflik.
Copyrights © 2024