Pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk memberikan penyuluhan hukum kepada siswa SMPN. 4 Kota Ternate tentang bahaya penyalahgunaan narkoba. Bentuk kegiatan dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini menggunakan strategi penyuluhan, dimana semua kegiatan dirancang bersama-sama dan dilaksanakan dalam situasi formal bagi seluruh siswa. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mensosialisasikan bahaya laten penyalahgunaan narkoba di SMPN 4 Kota Ternate agar peserta didik dapat memahami dampak dari penggunaan narkoba baik secara fisik, psikologis, edukatif maupun sosial ekonomi. Kegiatan sosialisasi menggunakan metode partisipatif dan diskusi. Untuk itu kegiatan sosialisasi ini dipandang dari segi hukum, sehingga diharapkan dapat melindungi generasi muda sebagai generasi penerus bangsa khususnya siswa SMP Negeri 4 Kota Ternate dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Sosialisasi dilakukan melalui penyuluhan (penyampaian materi) dan diskusi. Tahap ketiga yaitu tahap evaluasi dan pelaporan. Evaluasi dilakukan dengan cara membandingkan kondisi mitra sebelum dan sesudah pelaksanaan program dengan menggunakan metode wawancara dan observasi. Setelah itu disusun laporan untuk selanjutnya dipublikasikan.
Copyrights © 2024