Pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk memberikan Sosialisasi Terkait Preferensi Hukum Pemilih Pemula dalam Menekan Praktik Money Politic di SMA. N. 4 Kota Ternate. Bentuk aktivitas dalam kegiatan pengabdian masyarakat ini menggunakan strategi penyuluhan hukum, dimana seluruh aktivitas tersebut dirancang bersama-sama dan dilakukan dalam situasi formal terhadap keseluruhan siswa. Tujuan akan dicapai melalui sosialisasi dilakukan melalui penyuluhan (pemaparan materi) dan diskusi. Tahap ketiga yaitu tahap evaluasi dan pelaporan. Evaluasi dilakukan dengan membandingkan kondisi mitra sebelum dan sesudah pelaksanaan program dengan metode wawancara dan observasi. Solusi atas permasalahan mitra ialah dengan melakukan sosialisasi ini, yang diharapkan mampu untuk mengembangkan potensi diri agar menjadi generasi yang berkualitas dalam memiliki idealisme. Adapun metode penyampaian materi yakni dengan memaparkan langsung melalui diskusi dan tanya jawab. Penyampaian materi berkaitan dengan elemen pemilu, prinsip penyelenggara pemilihan umum dan bagaimana peran pemilih pemula dalam menghadapi isu-isu dan tantangan pemilihan umum. Kegiatan ini merupakan bagian dalam pembelajaran berdemokrasi berdasarkan pancasila perlunya generasi muda memahami dan menggunakan hak pilihnya dalam pemilu maupun pemilihan serentak . Generasi muda saat ini masih duduk di bangku SMA adalah calon pemilih pemula yang baru pertama kali akan menggunakan hak pilihnya. Oleh karena itu, diharapkan nanti mereka akan berpartisipasi dalam pemilihan umum serta diharapkan siswa-siswi dapat mempunyai pengetahuan terkait sanksi-sanksi hukum terhadap praktik money politic. Luaran dari program pengabdian ini ialah adanya penyusunan laporan untuk selanjutnya dilakukan publikasi jurnal pengabdian Masyarakat atau prosiding terindeks bereputasi dengan status accepted/ terbit pada skema penelitian dasar, serta mengupload video kegiatan pengabdian yang diunggah di youtube atau sosmed terstandar.