Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) telah menjadi alternatif utama dalam penyelesaian sengketa hutang piutang di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis eksistensi BANI sebagai lembaga alternatif yang efektif dan terpercaya dalam menangani sengketa tersebut. Dalam penelitian ini, pendekatan yuridis normatif digunakan untuk menggali dasar hukum dan prinsip-prinsip yang mendukung keberadaan BANI sebagai lembaga penyelesaian sengketa. Berdasarkan studi literatur dan wawancara dengan praktisi hukum, hasil penelitian menunjukkan bahwa BANI menawarkan solusi yang cepat, efisien, dan adil dalam penyelesaian sengketa hutang piutang. Meskipun memiliki kelebihan seperti kerahasiaan proses, fleksibilitas, dan efisiensi biaya, BANI juga dihadapkan pada tantangan seperti tingginya biaya arbitrase, rendahnya kesadaran masyarakat terhadap mekanisme arbitrase, serta eksekusi putusan yang belum sepenuhnya efektif. Kesimpulan dari penelitian ini menggarisbawahi perlunya pengembangan skema biaya yang lebih terjangkau, sosialisasi yang lebih luas, dan kolaborasi internasional guna memperkuat posisi BANI di tingkat nasional dan global.
Copyrights © 2025