Artikel ini bertujuan untuk membahas pemikiran Fazlur Rahman dengan teori double movement-nya dan Muhammad Syahrur dengan teori batasnya (hudud) dalam menafsirkan ayat-ayat riba serta relevansinya terhadap fenomena pinjaman online yang berkembang dalam masyarakat modern. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan kepustakaan, yang berfokus pada buku-buku yang membahas kedua tokoh dan jurnal penelitian ilmiah terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, menurut teori double movement Fazlur Rahman, pinjaman online yang menerapkan bunga tinggi, biaya tersembunyi, dan kontrak yang tidak transparan bertentangan dengan prinsip keadilan yang menjadi inti ajaran Islam. Praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk modern dari riba jahiliyyah yang dilarang. Dalam perspektif Muhammad Syahrur, pinjaman online yang mengenakan bunga berlebihan melampaui batas maksimum (hadd al-a’la) yang diperbolehkan, sehingga termasuk riba yang diharamkan. Kajian ini menegaskan pentingnya menafsirkan riba dengan mempertimbangkan dinamika sosial-ekonomi kontemporer. Selain itu, artikel ini menekankan perlunya solusi keuangan berbasis etika Islam untuk mengatasi dampak buruk pinjaman online, seperti beban ekonomi dan ketidakadilan sosial, yang bertentangan dengan nilai-nilai keadilan dalam Islam.
Copyrights © 2024