Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi prinsip-prinsip hukum agraria dalam pengelolaan sumber daya tanah di Indonesia. Dalam konteks Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), penelitian ini mengeksplorasi aspek keadilan, keberlanjutan, dan efisiensi dalam penguasaan, penggunaan, serta pemanfaatan tanah. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif dengan analisis data kualitatif yang bersumber dari dokumen hukum, keputusan pengadilan, dan literatur ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan adanya kesenjangan antara peraturan hukum agraria dengan pelaksanaannya di lapangan, terutama dalam konflik agraria dan perencanaan tata ruang. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kebijakan yang lebih inklusif dan transparan untuk mewujudkan sistem hukum agraria yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Copyrights © 2025