Penelitian mengenai penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Indonesia memiliki karakteristik unik yang mengacu pada prinsip-prinsip syariah, salah satunya adalah prinsip sederhana. Prinsip ini menekankan proses yang cepat, efisien, dan tidak berbelit-belit dalam rangka mewujudkan keadilan bagi para pihak yang bersengketa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi prinsip sederhana dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kajian pustaka, dengan menganalisis berbagai literatur terkait hukum acara syariah, peraturan perundang-undangan, serta fatwa-fatwa yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun prinsip sederhana diakui dalam kerangka hukum syariah, implementasinya di lapangan masih menemui berbagai tantangan, seperti kompleksitas prosedur dan kurangnya pemahaman pelaku ekonomi syariah. Pembahasan lebih lanjut menyoroti pentingnya penyederhanaan prosedur serta pelatihan bagi hakim dan pihak terkait untuk memastikan bahwa prinsip ini dapat diterapkan secara optimal. Kesimpulannya, perlu ada upaya lebih lanjut dalam menyempurnakan mekanisme penyelesaian sengketa ekonomi syariah agar sesuai dengan prinsip sederhana yang diamanatkan dalam syariah.
Copyrights © 2025