Artikel ini membahas analisis tafsir dan fikih mengenai pertengkaran terus-menerus dan syiqāq sebagai alasan perceraian. Penelitian ini menyoroti pengertian dan ruang lingkup syiqāq melalui tafsir Al-Qur’an serta prinsip-prinsip fikih, serta evaluasi ketentuan hukum yang berlaku, terutama dalam konteks Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan, dengan pendekatan doktrinal dan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara teoritik dan praktek pengaturan dalam Buku II huruf b yang memisahkan antara pertengkaran terus menerus dengan syiqāq tersebut sarat dengan problematika hukum. Dalam tinjauan berbagai pendekatan dan teori analisis, yaitu melalui pendekatan tafsir Al-Qur’an dan fiqih, melalui teori mashlahat, teori maqashid syariah dan teori sinkronisasi hukum, pemisahan tersebut tidak tepat dan berakibat kepada ketidaksinkronan dalam praktek hukum penanganan perkara perceraian dengan alasan pertengkaran terus-menerus. Karena itu dalam rangka memberikan solusi atas problematika hukum tersebut ketentuan dalam Buku II huruf b tersebut harus ditinjau ulang dan dilakukan rekonstruksi hukum. Perubahan/ revisi terhadap Buku II/SEMA Nomor 7/2015 yang mengatur penangan perkara cerai gugat dengan alasan syiqaq harus diajukan sejak awal gugatan diajukan, bukan perkara pertengkaran yang kemudian syiqaq-kan. Dirubah/direvisi menjadi kewenangan untuk menilai syiqaq atau tidaknya sepenuhnya menjadi kewenangan hakim.
Copyrights © 2025