Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) telah diatur dalam peraturan menteri, dalam pelaksanaannya masih dimungkinkan terjadi penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Oleh karena itu, diperlukan peran Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum sebagai upaya preventif fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dana BOS di sekolah-sekolah khususnya di wilayah Kabupaten Pasuruan. Penelitian ini fokus kepada dua pokok permasalahan. Pertama, bagaimana peran Kejaksaan dalam penegakan hukum terhadap pengelolaan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah di lingkungan pendidikan Kabupaten Pasuruan. Kedua, bagaimana bentuk penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan terhadap pengelolaan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah di lingkungan pendidikan Kabupaten Pasuruan yang tidak sesuai dengan petunjuk dan teknis penggunaannya. Tujuan dari penelitian ini ialah: Pertama, untuk mengetahui peran Kejaksaan dalam penegakan hukum terhadap pengelolaan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah di lingkungan pendidikan Kabupaten Pasuruan. Kedua, untuk mengetahui serta menganalisis bentuk penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan terhadap pengelolaan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah di lingkungan pendidikan Kabupaten Pasuruan yang tidak sesuai dengan petunjuk dan teknis penggunaannya. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis empiris yang dilakukan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Pasuruan. Hasil penelitian yang didapat ialah peran Kejaksaan dalam melakukan penegakan hukum terhadap pengelolaan dana BOS yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis penggunaannya yaitu dengan menerima laporan, melakukan pemeriksaan, melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap kasus-kasus pengelolaan dana BOS yang tidak sesuai peruntukannya. Selain itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan juga berperan dengan melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah se Kabupaten Pasuruan. Selanjutnya, jika laporan terbukti maka akan diproses secara hukum untuk disidangkan ke Pengadilan sebagai upaya penegakan hukum.
Copyrights © 2025