Jurnal Ilmu Hukum
Vol. 1 No. 2 (2024): Qanuniya : Jurnal Ilmu Hukum

Perbandingan Lembaga Penyelesaian Sengketa: Litigasi Dan Non-Litigasi

Azis, Pahrudin (Unknown)
Kholid, Muhamad (Unknown)
Nasrudin, Nasrudin (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Dec 2024

Abstract

Artikel ini membahas perbandingan lembaga penyelesaian sengketa melalui litigasi dan non-litigasi. Penelitian ini bertujuan memberikan perbandingan mendalam antara keduanya serta mengevaluasi keunggulan dan kelemahan masing-masing metode dalam konteks hukum di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan dokumen akademik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa litigasi, dengan kepastian hukum dan keputusan final, cocok untuk sengketa kompleks, sedangkan non-litigasi, seperti mediasi dan arbitrase, lebih efektif untuk penyelesaian cepat dan menjaga hubungan berkelanjutan. Kebaharuan artikel ini terletak pada pembahasan strategis mengenai faktor-faktor seperti urgensi penyelesaian, sensitivitas informasi, dan hubungan antar pihak, yang memberikan wawasan komprehensif bagi praktisi hukum dan masyarakat dalam memilih metode penyelesaian sengketa yang tepat.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

qanuniya

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Other

Description

Qanuniya : Jurnal Ilmu Hukum adalah jurnal yang mempublikasikan hasil penelitian, kajian dan opini akademik di bidang hukum yang diterbitkan dua kali dalam setahun. Lingkup Ilmu mencakup Hukum Konstitusi, Hukum Administrasi, Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Bisnis, Hukum Perburuhan dan ...