Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) belum memiliki legalitas untuk menjual produknya. Demikian juga dalam bidang pemasaran dimana produk belum memiliki pemasaran digital yang memadai. Pemberdayaan UMKM di Desa Maruyung Rt.005/009 bertujuan untuk meningkatkan daya saing melalui pendataan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan pemasaran digital. Metode yang dipergunakan adalah pelatihan, pembinaan, dan penyuluhan. Banyak UMKM di desa tersebut belum memiliki legalitas yang memadai, sehingga menghambat akses pasar mereka. Program ini melibatkan pendataan UMKM yang belum memiliki NIB dan memberikan edukasi mengenai strategi pemasaran melalui media sosial dan marketplace. Hasilnya, beberapa UMKM berhasil mendapatkan NIB dan memiliki pemahaman lebih baik tentang pemasaran digital. Program ini berkontribusi pada penguatan legalitas dan memperluas akses pasar UMKM lokal.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024