Jurnal Penyuuhan dan Pemberdayaan Masyarakat (JPPM)
Vol. 4 No. 1 (2025): Jurnal Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat

LindungiKita sebagai Akses Keadilan Korban Kekerasan Seksual pada Anak di Kelurahan Manggarai RT.008/001 Tebet, Jakarta Selatan

Fitryantica, Agnes (Unknown)
Sutrisno, Andri (Unknown)
Hermawan, Denny (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Jan 2025

Abstract

Kasus kekerasan seksual sebagian besar korban pelecehan seksual berada di bawah usia 18 tahun Anak-anak yang mengalami pelecehan tidak selalu melaporkannya segera. Kekerasan seksual terhadap anak merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang paling serius, dengan dampak jangka panjang pada korban, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial. permasalahan kekerasan seksual pada anak terus meningkat, namun akses keadilan bagi korban masih terbatas, terutama pada anak terus meningkat, namun akses keadilan bagi korban masih terbatas, terutama bagi kelompok rentan yang tinggal di wilayah perkotaan padat penduduk seperti Kelurahan Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan. Tingginya angka kekerasan seksual terhadap anak serta sulitnya akses keadilan mendorong urgensi pengembangan platform pelaporan yang dapat menjawab kebutuhan korban dan memberikan akses keadilan yang lebih baik. "LindungiKita" bagi korban kekerasan seksual pada anak di Kelurahan Manggarai merumuskan Permasalahan prioritas yang dihadapi mitra adalah Tidak ada wadah penerapan teknologi yang memudahkan pelaporan jika terjadi tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Oleh karena itu, Wadah Penerapan teknologi yang memudahkan proses pelaporan bagi masyarakat yang mengalami atau menyaksikan kekerasan seksual terhadap anak. Platform LindungiKita menjadi aplikasi yang mudah dan detail guna memudahkan akses kapan saja dan dimana saja untuk melakukan pelaporan kasus kekerasan seksual. Kondisi di Kelurahan Manggarai pertama, Tingkat Kesadaran Masyarakat: Kesadaran masyarakat mengenai kekerasan seksual terhadap anak dan cara melaporkannya masih rendah. Platform digital seperti aplikasi dan website dapat digunakan untuk menyebarkan informasi dan meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang hak-hak anak dan prosedur pelaporan. Kedua, Kendala dalam Pelaporan: Banyak korban dan keluarga merasa terhalang untuk melapor. Dengan teknologi, seperti aplikasi pelaporan anonim, korban dapat melaporkan kejadian tanpa takut akan stigma atau pembalasan.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

JPPM

Publisher

Subject

Agriculture, Biological Sciences & Forestry Humanities Education Environmental Science Social Sciences

Description

Penyuluhan Pertanian, Komunikasi Pembangunan, Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat, Sosiologi dan Antropologi Pertanian, Manajemen Sumberdaya Manusia, Kepemimpinan dan Kelembagaan Pertanian, Kewirausahaan dan Sistem Inovasi Pertanian, Pembangunan Pertanian dan Pedesaan Pendidikan dan Media ...