Kepailitan lintas batas terjadi ketika aset atau utang debitur tersebar, atau ketika debitur berada di bawah yurisdiksi pengadilan dari lebih dari satu negara. Prinsip teritorialitas mengatakan akibat dari pernyataan pailit, termasuk proses serta penyelesaiannya, hanya berlaku dalam wilayah pengadilan yang menangani kasus kepailitan tersebut berada. Oleh karena itu, putusan pailit dari pengadilan suatu negara memiliki dampak di yurisdiksi negara tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Teknik analisis yang digunakan adalah analisis data kualitatif, yang menyusun kalimat secara sistematis, logis, dan efektif untuk memudahkan interpretasi dan pemahaman terhadap hasil analisis. Penelitian ini menyimpulkan bahwa untuk memberikan kekuatan eksekusi pada putusan kepailitan lintas batas di Indonesia, diperlukan perjanjian bilateral atau acuan pada UNCITRAL Model Law 1967. Kata kunci: Cross Border Insolvency, Pailit, Prinsip Teritorial.
Copyrights © 2025