Perselingkuhan sebagai alasan perceraian merupakan isu penting dalam konteks hukum pernikahan di Indonesia. Artikel ini membahas putusan Nomor 1552/Pdt.G/2016/PA.Smd, yang menyoroti dampak perselingkuhan terhadap hubungan suami-istri dan alasan perceraian. Studi ini menggunakan metode yuridis-normatif untuk menganalisis keputusan pengadilan dan norma hukum yang mengatur perceraian akibat perselingkuhan. Data diperoleh dari dokumen putusan dan literatur hukum terkait. Hasil analisis menunjukkan bahwa perselingkuhan Penggugat menjadi faktor utama dalam perselisihan, yang mengarah pada keputusan perceraian. Upaya mediasi yang tidak berhasil dan ketidakcocokan hubungan menguatkan keputusan pengadilan untuk mengabulkan gugatan cerai. Temuan ini menekankan pentingnya keadilan emosional dan kesadaran hukum bagi pasangan yang bercerai. Keputusan pengadilan mencerminkan pemahaman bahwa perceraian dapat menjadi solusi ketika hubungan tidak lagi memenuhi tujuan pernikahan. Hal ini juga menggarisbawahi perlunya perhatian terhadap kesejahteraan anak dalam proses perceraian. Kata Kunci : Perceraian,Perselingkuhan, Putusan Pengadilan Agama
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025