Sejak generasi muda mulai membentuk geng, perkelahian antara pelajar dan remaja semakin sering terjadi. Mereka tidak lagi menganggap pertengkaran mereka memalukan dan berpotensi mengganggu keharmonisan sosial. Meskipun tawuran tergolong tindak pidana karena melanggar ketertiban umum dan dapat mengakibatkan kerugian, bahaya, dan kerusakan, namun tawuran juga dapat digolongkan sebagai tindak pidana berdasarkan akibat yang ditimbulkannya, seperti kekerasan terhadap orang atau harta benda. maka Anda dapat menghadapi tuntutan berdasarkan Pasal 170 KUHP. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui pemahaman tentang penggunaan diversi terhadap pelaku tawuran pelajar di Kota Bogor. Penelitian hukum normatif merupakan metodologi yang digunakan dalam penelitian ini. Sumber primer dan sekunder disertakan dalam penelitian ini. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. baik yang bersifat terapan maupun preskriptif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan bahan buku bacaan yang berkaitan dengan judul penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tujuan penggunaan diversi adalah untuk mencegah keterlibatan anak dalam sistem peradilan pidana agar tidak berdampak buruk pada jiwa dan perkembangan mereka. Kewenangan diskresioner aparat penegak hukum menjadi dasar penerapan diversi. Sistem peradilan formal saat ini telah memprioritaskan upaya untuk melindungi anak dari hukuman penjara dengan menerapkan konsep diversi. Lebih jauh, jelas bahwa penerapan kebijakan diversi dapat memfasilitasi perlindungan anak di semua tingkatan sistem hukum, dimulai dari masyarakat melalui tindakan proaktif yang diambil sebelum kejahatan dilakukan. Jika anak di bawah umur melanggar hukum setelah itu, polisi tidak perlu memproses kasus tersebut lebih lanjut.
Copyrights © 2025