Anak termasuk dalam kelompok rentan yang harus dilindungi dari berbagai bentukpelanggaran Hak Asasi Manusia. Hak-hak anak merupakan bagian integral dari hakasasi manusia yang menjadi tanggung jawab negara untuk menjamin, melindungi,dan memenuhinya. Selain itu, orang tua yang melahirkan anak tersebut sertamasyarakat di lingkungan tempat anak tinggal juga memiliki kewajiban serupa.Oleh karena itu, setiap anak berhak memperoleh perlindungan yang mendukungtumbuh kembang serta kelangsungan hidupnya secara optimal, mencakup aspekmental, psikologis, maupun fisik. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahuipentingnya pemahaman mengenai analisis hukum penanganan tindak pidanapenganiayaan oleh anak. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif,dengan bahan penelitian yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder.Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, bersifat preskriptif, serta berorientasi padapenerapan, menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach).Permasalahan yang dikaji berkaitan dengan bentuk perlindungan hukum bagi anakdi bawah umur yang terlibat dalam tindak pidana serta bagaimana implementasikeadilan restoratif dan mekanisme diversi dalam upaya melindungi anak sebagaipelaku tindak pidana. Penelitian ini menemukan bahwa perlindungan hukum untukanak telah diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.Berdasarkan aturan tersebut, anak yang melakukan tindak pidana, termasukpenganiayaan, berhak mendapatkan perlakuan khusus selama proses hukum,ancaman pidana yang berbeda dari pelaku dewasa, serta jaminan atas hak-hak anakselama proses peradilan.
Copyrights © 2025