Jurnal ini menelaah standar pelanggaran hak cipta di berbagai platform media sosial, dengan fokus pada tiga aspek utama: jenis pelanggaran yang terjadi, sanksi hukum yang diterapkan, dan tantangan serta solusi yang relevan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, menganalisis kebijakan hak cipta dari platform-platform media sosial terkemuka seperti Facebook, Instagram, Tiktok, dan YouTube, serta merujuk pada literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian mengidentifikasi berbagai jenis pelanggaran hak cipta, mulai dari penggunaan tanpa izin hingga pelanggaran hak moral. Analisis terhadap sanksi hukum menunjukkan variasi yang signifikan di antara platform dan yurisdiksi, dengan beberapa platform menerapkan kebijakan penghapusan konten sementara yang lain melibatkan proses hukum formal. Penelitian ini juga mengungkap sejumlah tantangan dalam penegakan hak cipta di media sosial, termasuk skala pelanggaran yang besar, kesulitan dalam identifikasi pelanggar, dan perbedaan interpretasi terhadap “fair use”. Sebagai solusi, jurnal ini merekomendasikan peningkatan kolaborasi antara platform media sosial, pemegang hak cipta, dan lembaga penegak hukum, serta pengembangan teknologi deteksi pelanggaran yang lebih efektif dan program edukasi publik yang komprehensif untuk meningkatkan kesadaran akan hak cipta di kalangan pengguna media sosial.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025