Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Vol. 10 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan

PROSES DAN TEKNIK PEMBUATAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA: MENCIPTAKAN KESEIMBANGAN ANTARA KEBUTUHAN MASYARAKAT DAN PRINSIP HUKUM

Ariffudin Nur Fadly Rosyid (Unknown)
Ali Mukti (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Jan 2025

Abstract

Pembuatan perundang-undangan adalah proses penting dalam sistem hukum yang bertujuan untuk menghasilkan produk hukum yang adil dan efektif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis teknik pembuatan perundang-undangan di Indonesia, serta faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas peraturan dan keselarasan antara kebutuhan masyarakat dengan prinsip hukum yang berlaku. Proses pembuatan perundang-undangan dimulai dengan identifikasi masalah sosial yang perlu diatur, diikuti dengan penyusunan draf peraturan yang berbasis pada prinsip-prinsip hukum yang ada. Evaluasi dan konsultasi dengan berbagai pihak menjadi tahap penting untuk memastikan bahwa peraturan tersebut tidak hanya relevan, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif. Faktor-faktor seperti partisipasi publik, kejelasan norma hukum, kapasitas aparatur negara, dan dampak sosial-ekonomi menjadi penentu utama dalam kualitas suatu peraturan. Selain itu, teknik pembuatan perundang-undangan harus dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan hukum yang berlaku, melalui mekanisme pemantauan dan revisi yang berkelanjutan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keberhasilan pembuatan perundang-undangan bergantung pada proses yang transparan, partisipatif, dan berkelanjutan, yang dapat menghasilkan produk hukum yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

causa

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang ...