Pembuatan perundang-undangan adalah proses penting dalam sistem hukum yang bertujuan untuk menghasilkan produk hukum yang adil dan efektif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis teknik pembuatan perundang-undangan di Indonesia, serta faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas peraturan dan keselarasan antara kebutuhan masyarakat dengan prinsip hukum yang berlaku. Proses pembuatan perundang-undangan dimulai dengan identifikasi masalah sosial yang perlu diatur, diikuti dengan penyusunan draf peraturan yang berbasis pada prinsip-prinsip hukum yang ada. Evaluasi dan konsultasi dengan berbagai pihak menjadi tahap penting untuk memastikan bahwa peraturan tersebut tidak hanya relevan, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif. Faktor-faktor seperti partisipasi publik, kejelasan norma hukum, kapasitas aparatur negara, dan dampak sosial-ekonomi menjadi penentu utama dalam kualitas suatu peraturan. Selain itu, teknik pembuatan perundang-undangan harus dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan hukum yang berlaku, melalui mekanisme pemantauan dan revisi yang berkelanjutan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keberhasilan pembuatan perundang-undangan bergantung pada proses yang transparan, partisipatif, dan berkelanjutan, yang dapat menghasilkan produk hukum yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Copyrights © 2025